Pemprov DKI Jawab Keberatan Pengusaha soal Mal Dibatasi Saat PSBB Ketat

Ekskalator atau Tangga Berjalan. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto

 Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta agar pemerintah mempertimbangkan penerapan PSBB ketat di pusat perbelanjaan karena menurut mereka peritel dan mal bukan klaster penyebaran COVID-19. Apa respons Pemprov DKI Jakarta?

"Kita semua tunggu evaluasi, kita lihat nih peningkatannya. Kita semuanya juga berharap bahwa penyebaran ini bisa kita tekan sehingga sedikit demi sedikit lambat laun bisa kita tingkatkan lagi fasilitas pengunjung," kata Kadisnaker DKI Jakarta Andri Yansyah di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).

Andri mengaku telah menampung sejumlah harapan yang disampaikan oleh pengusaha, di antaranya berkaitan dengan kapasitas hingga pembatasan jam operasional. Namun, sekali lagi ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih berpijak pada arahan pemerintah pusat untuk menerapkan pengetatan di DKI Jakarta.

"Karena alhamdulillah sudah paham, sudah dijelaskan dan kita titip supaya ini bisa ditingkatkan kembali kapasitas pengunjungnya yang tadinya 25 jadi 50 persen seperti sediakala termasuk jam operasional minta sampai dengan jam 21.00 (tapi) karena ini sudah kesepakatan pulau Jawa dan Bali, ya sudah," terangnya.

Ia meyakini bahwa segala kebijakan ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Sebab, sebut Andri, pusat perbelanjaan sering menjadi pusat kerumunan. Andri pun meyakini bahwa warga DKI Jakarta pasti bisa menyesuaikan diri terhadap kebijakan baru.

"Tadi kan sudah disampaikan oleh pak Wakil Gubernur bahwa kita disini semuanya dalam rangka untuk memutus mata rantai, nah salah satu mata rantai yang kita putus adalah kerumunan. Biasanya Indomaret, Alfamart, atau swalayan-swalayan lain kalau malam itu tempat kongko-kongko. Itu satu. Kedua supaya tidak ada kerumunan-kerumunan, makanya kita batasi," jelasnya.

"Warga DKI itu bukan pertama kali, mulai dari PSBB, PSBB Transisi, PSBB ketat jadi pola hidupnya sudah bisa menyesuaikan. Yakinlah apa yang diatur pemerintah untuk kebaikan bersama, dalam hal ini masyarakat sendiri," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Aprindo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mencegah gelombang kedua kasus positif COVID-19. Akan tetapi, para pengusaha mengaku keberatan bila pemerintah menerapkan pelarangan operasional bagi peritel modern dan mal yang menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari masyarakat.

Pemerintah diminta membuat kebijakan yang tidak sampai menggerus dan mematikan pelaku usaha peritel, supplier, dan UMKM yang menitipkan dan menjualkan produknya melalui gerai-gerai ritel dan mal karena selama ini peritel dan mal bukan klaster penyebaran COVID-19.

"Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini dan kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan," ujar Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Jumat (8/1/2021).

"Di tahun 2020 kita memperjuangkan bersama agar negatif terhadap pandemi COVID-19, tetapi di tahun 2021, kita perlu memperjuangkan bersama, seimbang dalam rem dan gas untuk maju positif dalam semangat optimisme ekonomi yang telah dinyatakan Pemerintah di akhir tahun lalu karena vaksin dapat direalisasikan tahun 2021 ini," sambungnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5332912/pemprov-dki-jawab-keberatan-pengusaha-soal-mal-dibatasi-saat-psbb-ketat?_ga=2.168975713.1595661570.1610595711-1554554224.1610420008

Share:

Recent Posts